FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Al-qur’an dan Al-Hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan
ajaran dalam islam antara satu dngan yang lainny tidak dapat dipisahkan.
Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama dan utama
banyak memuat ajaran-ajaran ayang bersifat umum dan global. Oleh karena itu
kehadiran hadits, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan)
keumuman isi al-qur’an tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
............
Artinya:
“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada
umat manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berfikir.” (QS. An-Nahl:44)
Allah swt menurunkan al-qur’an bagi umat manusia, agar al-qur’an
ini dapat dipahami oleh manusia, maka rasul diperintahkan untuk menjelaskan
kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka melalui
hadits-haditsnya
Oleh karena itu, fungsi hadits Rasul saw sebagai penjelas (bayan)
al-qur’an itu bermacam-macam. Imam Malik bin Anas menyebutkan lima macam
fungsi, yaitu bayan al-taqrir, bayan al-tafsir, bayan al-tafshil, bayan
al-ba’ts, bayan al-tasyri’. Imam syafi’i menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan
al-tafshil, bayan al-takhshish, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’ dan bayan
al-nasakh. Dalam al-risalah ia menambahkan dengan bayan al-isyarah. Imam
Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta’kid, bayan
al-tafsir, bayan al-tasyri’ dan bayan al-takhshish. Agar masalah ini lebih
jelas, maka dibawah ini akan diuraikan satu persatu:
1.
Bayan
al-taqrir
Bayan al-taqrir
disebut juga dengan bayan al-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang
dimaksud dengan bayan ini ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah
diterangkan di dalam al-qur’an. Fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh
isikandungan al-qur’an. Suatu contoh hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu
Umar, yang berbunyi sebagai berikut:
فَاِذَا رَاَيْتُمُ اْلهِلاَلَ فَصُوْمُوْا
وَاِذَا رَاَيْتُمُوْهُ فَاَفْطِرُوْا (رواه مسلم)
Artinya:
“apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat
(ru’yah) itu maka berbukalah” (HR Muslim)
Hadits
ini datng mentaqrir ayat al-qur’an dibawah ini:
فَمَنْ
شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya:
“Barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia
berpuasa...”(QS Al-Baqarah:185)
Abu Hamadah menyebut bayan taqrir atau bayan ta’kid ini dengan
istilah bayan al-muwafiq li al-nas al-kitab. Hal ini dikarenakan munculnya
hadits-hadits itu sealur (sesuai) dengan nas al-qur’an
2.
Bayan
al-Tafsir
Yang dimaksud dengan bayan al-tafsir adalah bahwa kehadiran hadits
berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadapa ayat-ayat al-qur’an
yang masih bersifat global (mujmal). Memberikan persyaratan/batasan (taqyid)
ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish)
terhadapa ayat-ayat al-qur’an masil bersifat umum.
a.
Merinci
ayat-ayat yang mujmal
Yang
dimaksud dengan mujma ialah ayat yang ringkas atau singkat. Dari ungkapan yang
singkat ini terkandung banyak makna yang perlu dijelaskan. Hal ini tersebut
belum jelas makna yang dimaksudkannya, kecuali setelah adanya penjelasan atau
perincian.al-qur’an banyak ayat-ayat yang mujmal yang memerlikan perincian. Sebagai
contoh ialah ayat tentang perintah shalat dan zakat (QS. Al-baqarah:43):
.......................
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang
yang rukuk.”
Untuk
memperjelas ayat tersebut, maka nabi memberikan perintah dengan sabdanya:
صَلُّوْا
كَمَا رَاَيْتُمُوْنِي اُصَلِّى (رواه البخاري)
Artinya: “ Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat”
(HR. Bukhari)
b.
Men-taqyid
ayat-ayat yang mutlaq
Kata mutlaq artinya kata yang menunjuk pada hakikat kata itu
sendiri apa adanaya, dengan tanpa memandang kepada jumlah maupun sifatnya. Men-taqyid
yang mutlaq artinya membatasi ayat-ayat yang mutlaq dengan sifat, keadaan
atau syarat-syarat tertentu. Sedangkan hadits yang membatasi (taqyid)
ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlaq, antara lain seperti sabda Rasulullah
saw:
اُتِيَ
رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَارِقٍ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ
الْكَفِّ
Artinya: “ Rasulullah didatangi seseorang dengan membawa
pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.”
Hadits ini mentaqyid
QS Al-Ma’idah:38 yang berbunyi:
................
Artinya: “ Laki-laki yang mencuri dan perempaun yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan
bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah...
c.
Men-takhshish
ayat yang ‘am
Kata takhshis
atau khas ialah yang menunjukkan arti khusus tertentu atau tunggal.
Sedangkan kata ‘am ialah kata yang menunjukkan atau memiliki makna dalam
jumlah yang banyak.
Yang dimaksud
men-takhshis yang ‘am disini ialah membatasi keumuman ayat
al-qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu Sedangakan contoh
hadits yang berfungsi untuk mentakhshish keumuman ayat-ayat al-qur’an adalah:
نَحْنُ
مَعَاشِرَ اْلَانْبِيَاءِ لَانُوْرِثُ مَا تَرَكْنَاهُ
Artinya: “Kami para Nabi tidak meninggalkan harta warisan”
قَالَ الَّنبِي
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَايَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ
وَلَاالْكَافِرَ الْمُسْلِمَ (رواه البخارى)
Nabi bersabda: “tidaklah
orang muslim mewarisi dari orang kafir, begitu juga kafir tidak mewarisi dari
orang muslim” (HR. Bukhari)
Kedua hadits tersebut mentakhshishkan keumum ayat Q.S. An-Nisa:11,
yaitu:
........................
Artinya: “
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian anak laki-laki sama dengan bahagian anak perempuan...”.(QS.
An-Nisa’:4)
3.
Bayan
al-tasyri’
Yang dimaksud
dengan bayan al-tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran
yang tidak didapati dalam al-qur’an, atau dalam al-qur’an hanya terdapat
pokok-pokoknya (ashl) saja. Abbas Mutawalli Hammadah juga menyebut bayan ini
dengan “za’id ‘ala al-kitab al-karim”. Hadits rasul dalam segala
bentuknya (baik yang qauli, fi’li, maupun taqriri) berusaha menunjukkan suatu
kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat
dalam al-qur’an. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh
para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukkan bimbingan dan
menjelaskan duduk persoalannya.
Hadits-hadits
rasul yang ternasuk kedalam kelompok ini, diantaranya hadits tenang penetapan
haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara istri dengan bibinya),
hukum syuf’ah, hukum merajam pezina wanita, yang masih perawan dan hukum
tentang hak waris bagi seorang anak. Suatu conoh hadits tentang zakat fitarh
sebagai berikut:
اَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ فَرَضَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ مِنْ
رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى
كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه مسلم)
Artinya: “Bahwasannya rasul telah mewajibkan zakat fitarh kepada
umat islam pada bulan ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap
orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempauan muslim.” (HR.
Muslim)
Hadits rasul yang termasuk bayan at-tasyri’ ini, wajib diamalkan,
sebagaimana kewajiban mengamalkan hadits-hadits lainnya. Ibnu Qayyim berkata:
“Bahwa hadits-hadits rasul yang berupa tambahan terhadap al-qur’an, merupakan
kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau
mengingkarinya, dan ini bukanlah sikap (rasul) mendahului al-qur’an melainkan
semata-mata karena perintah-Nya.”
4.
Bayan
al-nasakh
Kata naskh
secara bahasa berarti Ibthal (membatalkan), izalah (menghilangkan), tahwil
(memindahkan), dan taghyir (mengubah). Para ulama mengartikan bayan
al-naskh ini banyak yang melalui pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka
terjadi perbedaan pendapat antara ulama mutaakhirin dengan ulama mutaqaddimin.
Menurut pendapat yang dapat dipegang dari ulama mutaqaddimin, bahwa terjadiny
naskh ini karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan)
meskipun jelas, karena telah berakhir masa berlakuannya serta tidak bisa
diamalkan lagi , dan syari’ (pembuat syari’at) menurunkan ayat tersebut tidak
diberlakukan untuk selama-lamanya (temporal).
Jadi intinya
ketentuan yang datang kemudian tersebut menghapus ketentuan yang datang
terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok dengan
nuansanya. Ketidak berlakuan suatu hukum (naskh wa al-mansukh) harus
memenuhi syarat-syaratnya yang ditentukan, terutama syarat/ketentuan adanya
naskh dan mansukh. Pada akhirnya hadits sebagai ketentuan yang datang kemudian
dari pada al-qur’an dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan al-qur’an.
Demikain menurut pendapat ulamayang menganggap adanya fungsi bayan al-nasakh.
Kelompok yang membolehkan adanya nasakh jenis ini adalah golongan mu’tazilah, hanafiyah, dan madzhab Ibn Hazm
Al-Dhahiri
Hanya saja
mu’tazilah membatasi fungsi nasakh ini hanya berlaku untuk hadits-haduts yang
mutawatir. Sebab al-kitab itu nasakhnya diriwayatkan secara mutawatir
(mutawatir lafdzi). Sementara golongan hanafiyah yang dikenal agak longgar
dalam hal nasakh al-quran dengan sunnah ini, tidak mensyratkan haditsnya
mutawatir, bahkan hadits masyhur (yang merupakan hadits ahad) pun juga bisa
menasakh hukum sebagai ayat al-qur’an. Bahkan Ibn Hazm sejaan dengan adanya
naskh kitab dengan sunnah ini meskipun dengan hadits ahad. Ibnu Hazm memandang
bahwa naskh termasuk dalam bayan al-qur’an
Salah satu
contoh yang biasa diajukan oleh para ulama, ialah hadits yang berbunyi:
لَاوَصِيَّةَ لِوَارِثِ
Artinya: “Tidak
ada wasiat kepada ahli waris”.
Hadits ini
,menurut mereka menasakh isi firman Allah:
........................
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah:180)
Sementara yang
menolak naskh jenis ini adalah imam syafi’i dan sebagaian besar pengikutnya,
meskipun naskh tersebut dengan hadits yang mutawatir. Kelompok lain yang
menolak adalah sebagaian besar pengikut madzhab Zhahiriyah dan kelompok
Khawarij.