Senin, 13 April 2015

haditsku syifama'rifat:fungsi hadits terhadap alqur'an

FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN

Al-qur’an dan Al-Hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam antara satu dngan yang lainny tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran ayang bersifat umum dan global. Oleh karena itu kehadiran hadits, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi al-qur’an tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
............
Artinya:
“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berfikir.” (QS. An-Nahl:44)
Allah swt menurunkan al-qur’an bagi umat manusia, agar al-qur’an ini dapat dipahami oleh manusia, maka rasul diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka melalui hadits-haditsnya
Oleh karena itu, fungsi hadits Rasul saw sebagai penjelas (bayan) al-qur’an itu bermacam-macam. Imam Malik bin Anas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu bayan al-taqrir, bayan al-tafsir, bayan al-tafshil, bayan al-ba’ts, bayan al-tasyri’. Imam syafi’i menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan al-tafshil, bayan al-takhshish, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’ dan bayan al-nasakh. Dalam al-risalah ia menambahkan dengan bayan al-isyarah. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan al-tasyri’ dan bayan al-takhshish. Agar masalah ini lebih jelas, maka dibawah ini akan diuraikan satu persatu:
1.      Bayan al-taqrir
Bayan al-taqrir disebut juga dengan bayan al-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang dimaksud dengan bayan ini ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam al-qur’an. Fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh isikandungan al-qur’an. Suatu contoh hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi sebagai berikut:
فَاِذَا رَاَيْتُمُ اْلهِلاَلَ فَصُوْمُوْا وَاِذَا رَاَيْتُمُوْهُ فَاَفْطِرُوْا (رواه مسلم)
Artinya: “apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah” (HR Muslim)
Hadits ini datng mentaqrir ayat al-qur’an dibawah ini:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya: “Barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa...”(QS Al-Baqarah:185)
Abu Hamadah menyebut bayan taqrir atau bayan ta’kid ini dengan istilah bayan al-muwafiq li al-nas al-kitab. Hal ini dikarenakan munculnya hadits-hadits itu sealur (sesuai) dengan nas al-qur’an
2.      Bayan al-Tafsir
Yang dimaksud dengan bayan al-tafsir adalah bahwa kehadiran hadits berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadapa ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global (mujmal). Memberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish) terhadapa ayat-ayat al-qur’an masil bersifat umum.
a.       Merinci ayat-ayat yang mujmal
Yang dimaksud dengan mujma ialah ayat yang ringkas atau singkat. Dari ungkapan yang singkat ini terkandung banyak makna yang perlu dijelaskan. Hal ini tersebut belum jelas makna yang dimaksudkannya, kecuali setelah adanya penjelasan atau perincian.al-qur’an banyak ayat-ayat yang mujmal yang memerlikan perincian. Sebagai contoh ialah ayat tentang perintah shalat dan zakat (QS. Al-baqarah:43):
.......................

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Untuk memperjelas ayat tersebut, maka nabi memberikan perintah dengan sabdanya:
 صَلُّوْا كَمَا رَاَيْتُمُوْنِي اُصَلِّى (رواه البخاري)
Artinya: “ Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat” (HR. Bukhari)
b.      Men-taqyid ayat-ayat yang mutlaq
Kata mutlaq artinya kata yang menunjuk pada hakikat kata itu sendiri apa adanaya, dengan tanpa memandang kepada jumlah maupun sifatnya. Men-taqyid yang mutlaq artinya membatasi ayat-ayat yang mutlaq dengan sifat, keadaan atau syarat-syarat tertentu. Sedangkan hadits yang membatasi (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlaq, antara lain seperti sabda Rasulullah saw:
اُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَارِقٍ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفِّ
Artinya: “ Rasulullah didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.”
Hadits ini mentaqyid QS Al-Ma’idah:38 yang berbunyi:
 ................
Artinya: “ Laki-laki yang mencuri dan perempaun yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan  bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah...
c.       Men-takhshish ayat yang ‘am
Kata takhshis atau khas ialah yang menunjukkan arti khusus tertentu atau tunggal. Sedangkan kata ‘am ialah kata yang menunjukkan atau memiliki makna dalam jumlah yang banyak.
Yang dimaksud men-takhshis yang ‘am disini ialah membatasi keumuman ayat al-qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu Sedangakan contoh hadits yang berfungsi untuk mentakhshish keumuman ayat-ayat al-qur’an adalah:
نَحْنُ مَعَاشِرَ اْلَانْبِيَاءِ لَانُوْرِثُ مَا تَرَكْنَاهُ
Artinya: “Kami para Nabi tidak meninggalkan harta warisan”
قَالَ الَّنبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَايَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَاالْكَافِرَ الْمُسْلِمَ (رواه البخارى)
Nabi bersabda: “tidaklah orang muslim mewarisi dari orang kafir, begitu juga kafir tidak mewarisi dari orang muslim” (HR. Bukhari)
Kedua hadits tersebut mentakhshishkan keumum ayat Q.S. An-Nisa:11, yaitu:
........................
Artinya: “ Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian anak laki-laki sama dengan bahagian anak perempuan...”.(QS. An-Nisa’:4)
3.      Bayan al-tasyri’
Yang dimaksud dengan bayan al-tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-qur’an, atau dalam al-qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya (ashl) saja. Abbas Mutawalli Hammadah juga menyebut bayan ini dengan “za’id ‘ala al-kitab al-karim”. Hadits rasul dalam segala bentuknya (baik yang qauli, fi’li, maupun taqriri) berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat dalam al-qur’an. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukkan bimbingan dan menjelaskan duduk persoalannya.
Hadits-hadits rasul yang ternasuk kedalam kelompok ini, diantaranya hadits tenang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara istri dengan bibinya), hukum syuf’ah, hukum merajam pezina wanita, yang masih perawan dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak. Suatu conoh hadits tentang zakat fitarh sebagai berikut:
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ فَرَضَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه مسلم)
Artinya: “Bahwasannya rasul telah mewajibkan zakat fitarh kepada umat islam pada bulan ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempauan muslim.” (HR. Muslim)
Hadits rasul yang termasuk bayan at-tasyri’ ini, wajib diamalkan, sebagaimana kewajiban mengamalkan hadits-hadits lainnya. Ibnu Qayyim berkata: “Bahwa hadits-hadits rasul yang berupa tambahan terhadap al-qur’an, merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau mengingkarinya, dan ini bukanlah sikap (rasul) mendahului al-qur’an melainkan semata-mata karena perintah-Nya.”
4.      Bayan al-nasakh
Kata naskh secara bahasa berarti Ibthal (membatalkan), izalah (menghilangkan), tahwil (memindahkan), dan taghyir (mengubah). Para ulama mengartikan bayan al-naskh ini banyak yang melalui pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat antara ulama mutaakhirin dengan ulama mutaqaddimin. Menurut pendapat yang dapat dipegang dari ulama mutaqaddimin, bahwa terjadiny naskh ini karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, karena telah berakhir masa berlakuannya serta tidak bisa diamalkan lagi , dan syari’ (pembuat syari’at) menurunkan ayat tersebut tidak diberlakukan untuk selama-lamanya (temporal).
Jadi intinya ketentuan yang datang kemudian tersebut menghapus ketentuan yang datang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok dengan nuansanya. Ketidak berlakuan suatu hukum (naskh wa al-mansukh) harus memenuhi syarat-syaratnya yang ditentukan, terutama syarat/ketentuan adanya naskh dan mansukh. Pada akhirnya hadits sebagai ketentuan yang datang kemudian dari pada al-qur’an dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan al-qur’an. Demikain menurut pendapat ulamayang menganggap adanya fungsi bayan al-nasakh. Kelompok yang membolehkan adanya nasakh jenis ini adalah golongan  mu’tazilah, hanafiyah, dan madzhab Ibn Hazm Al-Dhahiri
Hanya saja mu’tazilah membatasi fungsi nasakh ini hanya berlaku untuk hadits-haduts yang mutawatir. Sebab al-kitab itu nasakhnya diriwayatkan secara mutawatir (mutawatir lafdzi). Sementara golongan hanafiyah yang dikenal agak longgar dalam hal nasakh al-quran dengan sunnah ini, tidak mensyratkan haditsnya mutawatir, bahkan hadits masyhur (yang merupakan hadits ahad) pun juga bisa menasakh hukum sebagai ayat al-qur’an. Bahkan Ibn Hazm sejaan dengan adanya naskh kitab dengan sunnah ini meskipun dengan hadits ahad. Ibnu Hazm memandang bahwa naskh termasuk dalam bayan al-qur’an
Salah satu contoh yang biasa diajukan oleh para ulama, ialah hadits yang berbunyi:
            لَاوَصِيَّةَ لِوَارِثِ
            Artinya: “Tidak ada wasiat kepada ahli waris”.
            Hadits ini ,menurut mereka menasakh isi firman Allah:
            ........................
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah:180)

Sementara yang menolak naskh jenis ini adalah imam syafi’i dan sebagaian besar pengikutnya, meskipun naskh tersebut dengan hadits yang mutawatir. Kelompok lain yang menolak adalah sebagaian besar pengikut madzhab Zhahiriyah dan kelompok Khawarij.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar